Bagikan:

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita merespons pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP.

Prof Romli menyebut, Mahfud MD bisa dijerat hukum dengan pasal fitnah dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Prof Romli menjelaskan, Mahfud bisa terkena Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah dan Pasal 433 UU KUHP 1/2023 tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta.

Selain pasal di dalam KUHP, Mahfud MD juga bisa dijerat Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

“Kesalahan dia (Mahfud MD, red) satu-satunya adalah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena Pasal 45 UU ITE,” ujar Prof Romli dalam keterangannya, Selasa, 31 Desember.

Romli menjelaskan, tuduhan Pasal 55 KUHP tentang Deelneming atau Penyertaan yang disampaikan Mahfud dalam tindak pidana harus memenuhi dua syarat.

Pertama, kata dia, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tindak pidana korupsi. Kedua, secara sadar melakukan bersama-bersama.

"Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” jelas Prof Romli.

Sebelumnya, Mahfud MD mengkritik Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Menurut Mahfud, kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum. 

"Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu," kata Mahfud kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 21 Desember. 

Mahfud mengatakan, jika ada pihak yang ikut serta atau membiarkan korupsi maka hal itu berdampak kerusakan terhadap jagat hukum. Dia pun mengingatkan semua pihak agar berhati-hati berkaitan dengan hal tersebut.

"Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah," katanya.

Mahfud juga mengingatkan Presiden Prabowo agar tidak keliru mengenai pernyataannya itu.

"Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia Presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita," ucapnya.