JAKARTA - Pengadilan banding federal pada Hari Selasa memutuskan, Undang-Undang Minnesota yang mengharuskan seseorang berusia minimal 21 tahun sebelum memperoleh izin untuk membawa senjata api di depan umum untuk membela diri adalah inkonstitusional.
Pengadilan Banding Sirkuit ke-8 Amerika Serikat yang berpusat di St. Louis, berpihak pada kelompok hak senjata api dalam menemukan larangan negara bagian tersebut melanggar hak-hak orang berusia 18 hingga 20 tahun berdasarkan Amandemen Kedua Konstitusi AS untuk memiliki dan membawa senjata api.
Hakim Banding Duane Benton, salah satu dari panel tiga hakim, menyatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung AS baru-baru ini yang telah memperluas hak senjata api, undang-undang negara bagian tahun 2003 tersebut tidak dapat dianggap sah.
"Yang penting, teks asli Amandemen Kedua tidak memiliki batasan usia," tulisnya, melansir Reuters 17 Juli.
Panel tersebut menguatkan putusan hakim pengadilan yang lebih rendah tahun lalu yang mendukung Second Amendment Foundation, Firearms Policy Coalition dan Minnesota Gun Owners Caucus, kelompok hak senjata yang telah menggugat bersama beberapa anggotanya.
Kelompok hak senjata telah mengajukan gugatan serupa yang menantang pembatasan berdasarkan usia untuk membawa senjata api di negara bagian lain, termasuk di Georgia, Illinois, dan Pennsylvania.
Hakim Benton mengutip putusan penting tahun 2022 oleh mayoritas konservatif Mahkamah Agung AS yang disebut New York State Rifle & Pistol Association v. Bruen yang mengubah lanskap regulasi senjata api.
Putusan itu menetapkan uji baru untuk menilai undang-undang senjata api, dengan mengatakan, pembatasan harus "konsisten dengan tradisi historis regulasi senjata api negara ini."
Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam keputusan 8-1 di Amerika Serikat v. Rahimi pada Bulan Juni mengklarifikasi standar itu ketika menegakkan larangan federal terhadap orang-orang yang berada di bawah perintah penahanan kekerasan dalam rumah tangga untuk memiliki senjata, dengan mengatakan pembatasan senjata api modern tidak memerlukan undang-undang "kembaran historis".
BACA JUGA:
Mengutip keputusan itu, Hakim Benton mengatakan peraturan yang melucuti senjata orang-orang yang menimbulkan ancaman nyata terhadap keselamatan fisik orang lain dapat ditegakkan, tetapi Minnesota belum menetapkan mengapa anak-anak berusia 18 hingga 20 tahun menimbulkan risiko tertentu yang membenarkan hukum tersebut.
Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison, seorang Demokrat yang kantornya membela hukum tersebut, dalam sebuah pernyataan mengatakan dia "sangat kecewa" dengan putusan tersebut.
"Masyarakat Minnesota menginginkan dan berhak mendapatkan solusi yang mengurangi penembakan dan meningkatkan keselamatan publik, dan putusan hari ini hanya membuat hal itu semakin sulit," katanya.