Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional. Sindikat menggunakan modus menawarkan lowongan pekerjaan paruh waktu.

"Pengungkapan kasus online scam jaringan internasional dengan modus lowongan pekerjaan paruh waktu," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa, 16 Juli.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini melancarkan aksinya dengan menawarkan lowongan pekerjaan paruh waktu melalui media sosial. Selain itu, mereka kerap beraksi di empat negara.

"Ditawarkan melalui beberapa platfrom media online seperti telegram dan whatsapp yang berisikan link login website terkait dengan tugas yang akan dikerjakan yang merugikan beberapa negara yaitu Indonesia, Thailand, India dan China," sebutnya.

Dari pengungkapan itu, ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Mereka beriniisal ZS, M, H, dan NSS.

Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka NSS pada Agustus 2023. Kemudian, saat didalami masih adanya pihak lain yang berada di Abu Dabi yang mengatur operasional sindikat ini berinisial ZS.

"Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka inisial ZS alias Colby pada tanggal 1 Desember 2023,” sebutnya

Tim melakukan penangkapan dan diketahui ZS, warga negara China itu, merupakan ketua kelompok scam.

Dari pemeriksaan diketahui bila para tersangka mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India.

“Tersangka ZS ini yang mempekerjakan tersangka NSS yang merupakan penerjemah untuk menjelaskan kepada WNI bagaimana cara mengoperasionalkan scam pekerjaan paruh waktu,” ucap Himawan.

Tim lantas melakukan pengembangan lanjutan hingga menangkap dua tersangka lainnya yakni M dan H.

Untuk M yang berperan sebagai penyalur warga negara Indonesia untuk bekerja melakukan scam pekerjaan paruh waktu. Sementara tersangka H merupakan operator scam pekerjaan paruh waktu.

“Total sudah 823 WNI menjadi korban TPPO sejak 2022 sampai 20224. Mereka awalnya ditawari sebagai operator komputer oleh tersangka,” sebutnya

Jaringan ini juga beroperasi di India, China, dan Thailand dengan total kerugian dari tiga negara itu Rp1,5 triliun. Khusus Indonesia, mengalami kerugian Rp59 miliar.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia