Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan telah memeriksa 22 influencer yang diduga mempromosikan situs judi online. Dari puluhan orang itu, satu di antaranya Nikita Mirzani.

"22 sudah diperiksa. Sudah, sudah (periksa Nikita Mirzani)," ujar Direkrut Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa, 16 Juli..

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang hasil pemeriksaan sementara perihal keterlibatan influencer mempromosikan judi online.

Hanya dikatakan, mayoritas aksi para influencer mempromosikan judi online terjadi pada periode 2017 hingga 2019.

Kedepannya, pemeriksaan ahli akan dilakukan. Tujuannya untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana dan lain sebagainya.

"Seperti apa nanti, karena itu kejadian sudah dari 2017-2019. Itu yang kita dalami seperti apa dan kita koordinasi dengan ahli, kemungkinan-nya seperti apa," kata Himawan.

Di sisi lain, disampaikan juga mengenai kendala yang ditemui dalam pemberantasan praktik judi online. Dari beberapa kasus yang telah diungkap, hampir seluruhnya dikendalikan dari luar negeri.

"Tentunya ini harus dilihat bahwa dari beberapa hasil pengungkapan itu, itu kita tracing aset dan muaranya dari IP yang ada, itu selalu di luar negeri, servernya di luar negeri," kata Himawan.