Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut ada 17 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional di Dubai. Kendati demikian, mereka disebut juga berpotensi menjadi tersangka.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili menyebut WNI yang berpotensi menjadi tersangka yakni mereka yang memilih tetap berada di Dubai. Sejauh ini, tercatat ada lima WNI yang sudah berada di tanah air.

"Bisa jadi (berstatus tersangka), jadi ketika mereka menjadi korban namun tidak sadar. Mereka lebih memilih untuk lanjut dalam perbuatannya yang salah bisa jadi menjadi tersangka," ujar Alfis kepada wartawan, Jumat, 19 Juli.

Hanya saja, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka membutuhkan proses. Terlebih harus ada alat bukti yang kuat.

Sejauh ini, Bareskrim melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) berkoodinasi dengan Interpol untuk mencari keberadaan para WNI tersebut.

Pencarian mereka disebut tak bisa dilakukan begitu saja. Sebab, mesti mengikuti hukum yang berlaku di Dubai.

"Apabila mereka melintas bisa saja nanti akan koordinasi dengan NCB Interpol untik

mencarinya. Cuma kan proses pencarian itu ada di negara orang lain, itu kita juga harus tunduk pada aturan yang ada di negaranya," kata Alfis.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional. Sindikat menggunakan modus menawarkan lowongan pekerjaan paruh waktu.

Dari pengungkapan itu, ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Mereka beriniisal ZS, M, H, dan NSS.

Terbaru, Bareskrim menangkap lagi anggota sindikat tersebut berinisial L. Dari hasil pendalaman, dia berperan sebagai operator.