Bagikan:

JAKARTA - Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta memberikan pendampingan terhadap siswi berinisial SR (16) yang diduga jadi korban pemerkosaan oleh kekasihnya, SR di Koja, Jakarta Utara.

Kepala UPT PPPA DKI Jakarta Tri Palupi Diah Handayati mengatakan pihaknya memberikan pendampingan mulai dari proses visum hingga kebutuhan hukum untuk korban

“PPA DKI Jakarta telah melakukan pendampingan dimulai dari saat visum juga pendampingan lainnya untuk kebutuhan proses hukum ,” kata Diah saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Juli.

Perihal kondisi korban, kata Diah, saat ini kondisinya terus membaik. Ia menyebut akan memberikan pendampingan hingga ke tingkat pendidikan.

“Kondisi klien dan kehamilannya juga berjalan baik. Disamping itu rujukan Pemeriksaan psikologi klien dari pihak Kepolisian, tetap akan dipenuhi. Bahkan beberapa pendampingan terkait pendidikan klien akan tetap diupayakan tidak terganggu dengan adanya persalinan klien,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA berinisial SR di Koja, Jakarta Utara, hamil setelah disetubuhi oleh pria yang baru dikenalnya di Instagram berinisial KML.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyan mengatakan pihaknya menerima laporan pada 26 Maret 2024, lalu. Ia mengakui jika kasus itu sebenarnya dilakukan penyelidikan. Namun dilakukan secara tersembunyi.

“Prosesnya dipanggil, datang, kemudian di dalam pemeriksaaan, tidak ada proses penangkapan menggunakan kekerasan. (Hasilnya) Ditetapkan sebagai tersangka, terhitung 11 Juli 2024. Dan sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan,” ungkapnya.