JAKRTA - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengecam keras pencabulan terhadap 14 siswi SD di Belitung Timur. Kementerian PPPA meminta pelaku ditindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku.
"Kemen PPPA mengecam keras terjadinya kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar di Belitung Timur. Kami menyesalkan di awal kejadian, beberapa orang tua siswi dan sekolah menganggap masalah selesai dan sudah memaafkan pelaku sehingga menyulitkan proses penggalian informasi," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dikutip Antara, Jumat, 1 April.
Pihaknya berharap orang tua korban dan sekolah dapat mendukung untuk mengungkap kasus ini agar korban anak terlindungi dan mendapatkan pemulihan dari trauma psikis yang dialami akibat tindak pencabulan tersebut.
Nahar mengatakan kejadian terungkap setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Belitung Timur yang melakukan sosialisasi di sekolah dasar tersebut mendapat laporan dari salah seorang korban, korban dan ketiga belas teman lainnya mendapatkan kekerasan seksual dari seorang penjaga sekolah.
Nahar mengapresiasi keberanian korban yang telah berani bersuara sehingga kasus ini terungkap.
BACA JUGA:
Kemen PPPA meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan apabila terbukti pelakunya penjaga sekolah yang merupakan tenaga kependidikan maka pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebelumnya serta pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku," tutur Nahar.