Bagikan:

YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah satu siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, ditindak tegas dan jangan didiamkan.

"Harus ditindak, saya enggak mau pelanggaran-pelanggaran seperti itu didiamkan," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta dilansir ANTARA, Kamis, 4 Agustus.

Sultan menuturkan pemaksaan pemakaian jilbab kepada siswi di sekolah negeri melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 yang tidak boleh memaksakan atau melarang seragam sekolah dengan model pakaian khusus agama.

Karena itu, paparnya, jika pemaksaan penggunaan jilbab terhadap siswi itu terjadi maka kepala sekolah beserta oknum guru yang diduga terlibat mesti ditindak.

Sultan tidak sepakat terhadap kebijakan yang justru memberikan pilihan kepada siswi untuk pindah sekolah pascakejadian itu.

"Harusnya yang ditindak itu guru atau kepala sekolah yang memang memaksa. Ini pendapat saya silakan tim coba dilihat, malah yang dikorbankan anaknya disuruh pindah, itu kan persoalannya bukan di situ persoalannya itu salahnya sekolah. Jadi harus ditindak," kata dia.

Menurut dia, tindakan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan di sekolah negeri harus dihindari untuk menjaga kebinekaan.

"Iya kan ketentuan aturan kan ada, enggak boleh memaksa," ujar dia.

Penilaian akreditasi sekolah, kata dia, tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk memaksa siswi memakai jilbab. "Ya enggak ada hubungannya," kata dia.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY pada Senin (1/8) telah memeriksa kepala sekolah, guru bimbingan konseling (BK), guru agama, serta wali kelas SMA Negeri 1 Banguntapan terkait dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah seorang siswi beragama Muslim kelas X.

Menurut Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, apabila dari hasil penyelidikan terbukti sekolah melakukan pelanggaran, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY akan memberikan sanksi.

"Sanksinya nanti kita lihat dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nah, di sana nanti kita lihat seberapa jauh tingkat pelanggaran yang dilakukannya apabila terbukti," ujar Didik.