JAKARTA - Seorang siswi SMA berinisial SR di Koja, Jakarta Utara, hamil setelah disetubuhi oleh pria yang baru dikenalnya di Instagram.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyan mengatakan pihaknya menerima laporan pada 26 Maret 2024, lalu. Ia mengakui jika kasus itu sebenarnya dilakukan penyelidikan. Namun dilakukan secara tersembunyi.
“Sebenarnya karena ini persoalannya melibatkan anak, kami dari Polres tidak mengekspose terlebih dahulu karena ada pertimbangan sosiologis dan psikologis,” kata Gidion dalam keterangannya, Jumat, 12 Juli.
Gidion menjelaskan, tindaklanjut yang dilakukan pihaknya yakni dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Lalu mendatangi kediaman orang tua korban.
BACA JUGA:
“Standarnya mendatangi kediaman orang tua maupun korban. Dan kami sangat menyadari bahwa kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak itu adalah kasus yang harus mendapatkan perhatian yang ekstra untuk penanganan hukumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, tim unit PPA Polres Metro Jakarta Utara memanggil terlapor, KML, agar mengetahui kejadian sebenarnya dari kasus persetubuhan tersebut.
“Prosesnya dipanggil, datang, kemudian di dalam pemeriksaaan, tidak ada proses penangkapan menggunakan kekerasan. (Hasilnya) Ditetapkan sebagai tersangka, terhitung 11 Juli 2024. Dan sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan,” ungkapnya.