JAKARTA - Ratusan guru honorer di Jakarta secara tiba-tiba diputus kontrak mengajarnya oleh sekolah masing-masing. Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G) mencatat terdapat 107 guru honorer terdampak pemecatan sepihak tersebut.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengungkapkan, pada 5 Juli 2024 atau pekan pertama masuk sekolah ajaran baru tahun 2024/2025, para guru honorer mendapat pesan dari kepala sekolah masing-masing untuk mengisi formulir secara online.
Ternyata, dalam formulir tersebut, guru honorer diminta mengisi data dan persetujuan yang menyatakan mereka tak lagi bisa mengajar karena adanya kebijakan cleansing honor.
"Mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah. Setelah diumumkan mereka tidak boleh lagi mengajar, mereka disuruh mengisi formulir cleansing tersebut. Ibaratnya kayak ditembak, lalu disuruh gali kuburan sendiri," kata Iman kepada wartawan, Selasa, 16 Juli.
Saat melaporkan "pengusiran" secara halus dari pekerjaannya kepada P2G, para guru honorer di DK Jakarta merasa shock karena secara mendadak mereka berhenti bekerja. Sebab, beberapa guru honorer yang terdampak pemecatan sudah mengajar lebih dari 6 tahun.
“Ada yang menangis, ada yang kebingungan bagaimana memberitahu keluarga di rumah karena dalam waktu singkat karirnya sebagai guru kandas begitu saja. Sampai hari ini mereka masih bertanya-tanya, ini kebijakan apa dan kenapa mereka diperlakukan seperti itu? Tanpa pemberitahuan dan tanpa persiapan," ungkap Iman.
BACA JUGA:
Muncul asumsi cleansing guru honorer (P3) di sekolah terjadi akibat adanya pergeseran pengadaan guru PPPK (P1). Iman menyatakan, kondisi geser menggeser antara guru honorer (P3) dan guru PPPK (P1) cukup memanas karena mereka dipaksa memperebutkan formasi yang sama.
Padahal menurut Iman, pengangkatan para guru PPPK harus tetap dituntaskan tanpa memutus hak dan kesempatan guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK.
“Nah ini malah guru P1 didorong untuk menggeser guru honorer (P3). Padahal keduanya sama-sama memiliki hak. Mereka seperti diadu domba,” tegas Iman.
Dari masalah ini, P2G mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan maksud kebijakan cleansing berujung pemecatan sepihak terhadap guru honorer. Sebab, dampaknya, para guru honorer yang dipecat tersebut tak bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.
"Tentu saja mereka tidak ingin dipecat, mereka ingin tetap mengajar, tetap mendapatkan jam (mengajar), dan ingin memiliki kesempatan seleksi PPPK. Mereka ingin berkompetisi," imbuhnya.