Bagikan:

JAKARTA - Ribuan guru honorer sekolah negeri di Jakarta diberhentikan secara sepihak saat awal tahun ajaran baru 2024/2025. Mereka kini terancam tak memiliki pekerjaan. Lalu, bagaimana sikap Pemprov DKI untuk membantu para guru honorer kembali mendapatkan pekerjaannya?

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin meminta mereka sabar menunggu seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dibuka tahun ini.

"Kita nanti kan ada seleksi PPPK di tahun ini. Kemarin dari Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kita kan hampir 1.900-an ya untuk PPPK, untuk guru. Mereka bisa mendaftar ke sana," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 17 Juli.

Tercatat, sekitar 4.000 guru honorer di Jakarta terdampak pemutusan kontrak sepihak. Disdik DKI menyalahkan kepala sekolah yang tetap merekrut guru honorer untuk mengajar di sekolahnya. Padahal, Budi menegaskan pihaknya sudah sejak lama mengingatkan para kepala sekolah negeri untuk tidak lagi mengangkat guru honorer.

"Dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer. Di saat itu sudah kita sampaikan, stop. Tapi kan (kepala sekolah) bandel (tetap mengangkat guru honorer)," tegas Budi.

Budi menjelaskan, sejak 2022, terdapat ketentuan khusus dalam pengangkatan guru yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN, Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Sementara, selama ini kepala sekolah mengangkat guru honorer tanpa mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan DKI sehingga, guru honorer tersebut tidak tercatat dalam Dapodik dan tak memiliki NUPTK.

"Jadi, apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak dipublish, dan pengangkatannya subjektivitas," ujar Budi.

Diakui Budi, Disdik DKI pun kini harus melakukan kebijakan cleansing guru honorer.

Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan adanya penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak sesuai aturan. Khususnya, pada pemakaian dana untuk menggaji guru honorer yang sejak awal tak terdata di Dapodik dan tak memiliki NUPTK.

"Jadi, yang dilakukan kepala sekolah itu karena punya kewenangan dalam pengelolaan BOS. Sehingga, banyak juga lah pengangkatannya tidak sesuai ketentuan," katanya.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G) mengungkap adanya pemecatan sepihak terhadap guru honorer.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengungkapkan, pada 5 Juli 2024 atau minggu pertama masuk sekolah ajaran baru tahun 2024/2025, para guru honorer mendapat pesan dari kepala sekolah masing-masing untuk mengisi formulir secara online.

Ternyata, dalam formulir tersebut, guru honorer diminta mengisi data dan persetujuan yang menyatakan mereka tak lagi bisa mengajar karena adanya kebijakan cleansing honor.

"Mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah. Setelah diumumkan mereka tidak boleh lagi mengajar, mereka disuruh mengisi formulir cleansing tersebut. Ibaratnya kayak ditembak, lalu disuruh gali kuburan sendiri," ungkap Iman kepada wartawan.