Bagikan:

JAKARTA - Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Hadi Saputra, resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Ada beberapa dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan, salah satunya penganiayaan.

"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," ujar kuasa hukum keluarga terpidana Hadi Saputra, Jutek Bongso kepada wartawan, Rabu, 17 Juli.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.

Dalam pelaporan itu, ada beberapa pelanggaran pidana yang diduga dilakukan Iptu Rudiana yang salah satunya dugaan penganiayaan.

Dugaan pelanggaran pidana itu dilakukan Rudiana ketika masih berpangkat Aiptu dan bertugas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon.

"Pasal yang kami laporkan ada (Pasal) 422, Pasal 351 Ayat (2), Pasal 333 Ayat (1), Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2), antaranya itu nanti kita biar penyidiklah yang menentukan," kata Jutek.

Sederet tindak pidana itu diduga terjadi ketika menyelidiki sendiri kasus kematian anaknya, Eky.

“(Penyelidikan) Dilakukan sendiri bahkan dalam kesaksian anggotanya yang kami baca dalam BAP bahkan dia mengeluarkan sprindik sendiri untuk melakukan penyidikan,” ungkap Jutek.

Kemudian merujuk keterangan saksi, Rudiana disebut mengamankan para terpidana. Di saat itulah, aksi penganiayaan itu terjadi

“Terjadi penganiayaan, bahkan ini terjadi kepala itu, dipukul sampe nempel nih benda, bahkan ditusuk dari belakang, nah ini kita buktikan apakah betul atau engga, kan gitu,” kata Jutek.