Bagikan:

JAKARTA - Salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Hadi Saputra, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Pelaporannya berkaitan dengan dugaan beberapa tindak pidana yang terjadi pada 2016.

"Kuasa Hukum dari terpidana, kami mendapatkan Kuasa dari enam terpidana yang hari ini akan melaporkan itu satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana," ujar kuasa hukum Hadi Saputra, Jutek Bongso kepada wartawan, Rabu, 17 Juli.

Sejauh ini, tak disampaikan secara rinci mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Iptu Rudiana dan akan dilaporkan.

Hanya disampaikan ada beberapa hal yang akan dilaporkan, semisal dugaan penganiayaan dan penyiksaan.

"Kan sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, ya itu salah satu yang akan kami Laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu akan kita uji," sebutnya.

Menambahkan, kuasa hukum lainnya, Roelly Panggabean menyampaikan alasan di balik pelaporan terhadap Iptu Rudiana ditujukan ke Bareksrim Polri bukan Propam Polri.

Menurutnya, unsur yang dilaporkan bukan terkait kode etik melainkan pidana. Terlebih, Iptu Rudiana juga sudah diadukan ke Propam.

"Saya kira kan kalau itu sudah dilaporkan [oleh pengacara yg lain dii Cirebon. Yang kami laporkan ini adalah masalah pidananya," kata Roelly.