JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah empat orang ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang ditangani.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli.
Tessa memerinci ada empat orang yang dicegah ke luar. Dua orang merupakan penyelenggara negara sedangkan sisanya adalah swasta.
Adapun berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.
“Larangan berpergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Tessa menyebut ada tiga kasus korupsi yang sedang ditangani oleh komisi antirasuah. Dia memerinci kasus tersebut pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
“Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan,” tegas Tessa.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan adanya penggeledahan di Kota Semarang, Jawa Tengah pada hari ini. Dia menyebut proses ini berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Ya pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang," kata Alexander saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 17 Juli.
Dia tak memerinci lokasi mana saja yang digeledah. Tapi, penyidik sempat mendatangi Kantor Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
“Kalau tempat-tempat yang digeledah saya nggak tahu," pungkasnya.