Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menarik paspor milik eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Polda Metro Jaya menyambut baik langkah tersebut dan menyevut langkah itu merupakan tindak lanjut dari permohonan penyidik.

"Betul, merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara a quo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 17 Juli.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya diketahui sempat mengajukan permohonan perpanjangan cekal Firli Bahuri ke Imigrasi.

Permohonan itu untuk mencegah eks Ketua KPK tersebut melarikan diri keluar negeri saat penyidik berupaya merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Namun, mengenai kemungkinan penyidik bakal menahan Firli Bahuri atau tidak selama proses penyelesaian berkas perkara, Ade tak menjawab lugas perihal tersebut. Hanya disampaikan bila penyidikan dilakukan secara profesional

"Nanti akan kita update. Intinya penyidikan dalam perkara a quo dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Ade.

Adapun, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.