Bagikan:

JAKARTA - Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon bersurat ke Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham untuk meminta dipindahkan kembali penahanannya ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cirebon.

Ketujuh terpidana yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto. Saat ini, mereka ditahan di Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru, Bandung. 

"Kalau pengembalian tahanan ke Cirebon itu kami sudah kirim surat kemren itu kepada Dirjen PAS dan ketua lapas supaya para terpidana ini dikembalikan ke lapas (Cirebon)," ujar kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Roelly Pangabean kepada wartawan, Rabu, 17 Juli.

Alasan permohonan pemindahan itu agar para terpidana bisa bertemu atau dijenguk oleh keluarga.

Sebab, bila tetap ditahan di Bandung, keluarga mesti mengeluarkan biaya cukup besar untuk transportasi dan lain sebagainya.

"Asalnya kenapa? Karena kasian kelaurga nya mau menemui aja susah harus mengeluarkan biaya yang begitu banyak ke Bandung," sebutnya.

Terlebih, pemindahan para terpidana ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru, Bandung itu dengan alasan mempermudah proses penyidikan tersangka Pegi Setiawan.

Tapi, saat ini, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Pegi Setiawan tak lagi menjadi tersangka di kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon.

"Karena persoalan dengan Bandung saya kira sudah selesai. Masalah Pegi kan sudah selesai. Apalagi yang ditunggu. itu saja mengenai surat ya," kata Roelly.