Bagikan:

JABAR - Empat terpidana kasus pembunuhan Vina kni ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung. Setelah menjalani proses penyidikan oleh Polda Jabar akan dikembalikan lagi ke Lapas Cirebon.

Adapun keempat terpidana Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi dan Eka telah menempati ruangan karantina Rutan Kebonwaru pada Selasa 21 Mei.

"Untuk sementara ini kami satukan, tapi terpisah dengan karantina yang lain. Penitipan narapidana ini sampai penyelidikan dari Polda Jabar selesai," kata Kepala Rutan Kebonwaru Kota Bandung Suparman di Bandung, Rabu 22 Mei, disitat Antara.

Dia menjelaskan, keempat terpidana dipindahkan dari Lapas Cirebon untuk membantu proses penyelidikan Polda Jabar.

Suparman mengungkapkan, pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku lainnya yang masih buron (DPO).

"Ini untuk kepentingan penyidikan," kata dia.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum hingga dipidana. Dua tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.