Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek yang dikondisikan oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti atau Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.

Langkah ini dilakukan dengan memeriksa dua saksi pada Jumat, 22 November. Kedua saksi yang diperiksa adalah Adi Jatmiko selaku pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dan Kepala Disdalduk KB Kota Semarang Lilik Faridah. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Polrestabes Kota Semarang.

"Saksi hadir semua dan penyidik menggali ada tidaknya permintaan atau pengondisian proyek pada dinas-dinas lain oleh wali kota dan suaminya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip pada Senin, 25 November.

Adapun dalam kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang, KPK telah menetapkan empat orang tersangka tapi belum resmi diumumkan.

Mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta. Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Ada tiga dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Pemkot Semarang. Rinciannya adalah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.