Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong propam Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan terhadap 5 oknum anggota Subdit III Ditresnarkoba yang diduga melakukan penyelewengan barang bukti narkoba hasil pengungkapan.

“Kompolnas mendorong pemeriksaan pidana sekaligus kode etik terhadap 5 anggota yang diduga terlibat, dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya valid,” kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Juli.

Ia juga mengatakan bila ke-5 anggota itu terbukti melakukan tindak pidana, maka mereka harus dijatuhi hukuman berat. Karena menurutnya mereka adalah petugas yang harus menaati hukum.

“Jika benar mereka terbukti melakukan tindak pidana, maka mereka harus dijatuhi hukuman tegas, dan bila perlu diberikan pemberatan hukuman karena sebagai anggota Polri harus taat hukum,” ujarnya.

Poengky mengaku akan mendorong kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap 5 oknum anggota Polda Jateng tersebut, untuk mengetahui apakah mereka mengkonsumsi dan menjual barang haram tersebut.

“Kompolnas juga mendorong pemeriksaan pidana dan kode etik menjangkau apakah benar mereka hanya mengkonsumsi, ataukah ada juga yang dijual? Dengan proses pidana dan kode etik yang tegas, pasti akan menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Lima anggota Polda Jateng diamankan terkait dengan dugaan penyelewengan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah perkara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu Setianto merespons informasi tentang penindakan lima oknum anggota polisi tersebut.

"Sudah diproses," kata Kombes Satake, Senin, 17 Juli.

Dari informasi yang dihimpun, lima polisi ditangkap oleh Paminal Propam dan Ditresnarkoba Polda Jateng. Mereka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba hasil penindakan.

Kelima polisi tersebut merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jateng. Mereka mengurangi berat barang bukti hasil pengungkapan tersebut dengan total 250 gram.