Bagikan:

JAKARTA - Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8 kilogram di pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial HK (42), warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, paket sabu berasal dari Kalimantan Tengah dan diselundupkan ke Jawa Tengah.

"Pelaku HK didapati membawa sabu seberat 8,4 kilogram," kata Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui keterangan yang diterima, Senin 13 Desember.

Modus yang dilakukan HK adalah membuka paket sabu yang terbungkus kardus dari mobil bak terbuka, dipindah ke truk Fuso B 9776 TYU di Kapal KM Dharma Kartika VII.

Kemudian, lanjut Irjen Pol Ahmad Luthfi, sabu tersebut dilempar ke salah satu truk yang tengah menyandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Tersangka juga diketahui membuang ponsel yang digunakan untuk menghilangkan barang bukti.

"Pelaku menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Merasa ada yang aneh, sopir truk itu melapor ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman," jelas Luthfi.

"Saat itu sopir truk tidak tahu apa isi paket itu. Selanjutnya tersangka akan mengikuti truk. Ini modus baru," jelasnya.

Kapolda mengatakan, saat itu sopir truk mengira barang yang dilempar pelaku adalah bom. Polsek KPTE Semarang yang mendapat laporan segera melakukan pemeriksaan.

"Sopir truk itu membuka paketan yang terbungkus dihadapan anggota kami, dan di dalamnya ada 8 bungkusan. Setelah kami periksa laboratorium, diketahui isi bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu," lanjutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku seorang residivis yang baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit.

"Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng, jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau. Masih kami dalami," imbuhnya.