Bagikan:

JAKARTA - Seorang pemuda berinisial MRR (23) menjadi korban penyekapan di salah satu kafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, selama tiga bulan. Perkembangan penanganannya, polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi.

"Ya updatenya masih berjalan lah pemeriksaan. Masih lidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 12 Juli.

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang mengenai pihak-pihak yang sudah atau akan diperiksa dalam penanganan kasus tersebut.

Hanya disampaikan bila proses pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui terjadinya penyekapan itu dilakukan secara bertahap.

Proses pemeriksaan itupun agar penyelidik menemukan bukti kuat terkait telah terjadinya tindak pidana penyekapan atau merampas kemerdekaan seseorang.

"Masih terus dilakukan pemeriksaan secara bertahap, klarifikasi," kata Ade.

Kekinian, kasus dugaan penyekapan terhadap MRR itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Kasus itu didasari adanya utang piutang. Berawal dari MRR yang sempat meminjam sejumlah uang kepada H yang merupakan pihak terlapor.

"Jadi awalnya pelapor atau korban ini saudara MRRP, MRRP ini sekira bulan Oktober 2023 menggunakan uang milik saudara H," ujar Ade.

Seiring berjalannya waktu, MRR tak kunjung mengembalikan uang. H dan rekan-rekannya pun mengambil tindakan tertentu yakni menyekap pemuda tersebut.

"Kemudian pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari-30 Mei 2024," kata Ade.