Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan memfasilitasi ruang mediasi bagi pelapor kasus dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar atas nama terlapor Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari. Pelapor adalah mantan istri Tiko, yakni Arina Winarto.

“Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan membuka lebar dan memberikan sebagaimana yang diharapkan bapak kapolri tentang restoratif justice (RJ). Kami memberikan peluang dan memberikan wadah sarana kalau seandainya ada permohonan mediasi, kami akan fasilitasi,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Juli.

Bintoro menjelaskan, setiap kasus itu tidak harus mendapat kepastian keadilan. Karena itu adanya ruang RJ bisa menjadi Solusi bagi pelapor dan terlapor yang difasilitasi kepolisian.

“Sebagaimana kita mengetahui bahwa didalam tujuan hukum bukan saja kepastian keadilan, tapi juga kemanfaatan, dimana apabila bermanfaat bagi kedua belah pihak kami akan dukung,” pungkasnya.