Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengungkapkan kronologis kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan suami Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Pradipta Aryawardhana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi mejelaskan, kejadian itu berawal saat Tiko bersama Arina Winarto yang saat itu masih bersatus suami-istri, mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Dimana pelapor sebagai komisaris dan saudara Tiko sebagai direktur di perusahaan itu” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Juni.

Dijelaskan Ade Ary, saat pendirian perusahaan, Arina menyetor modal yang dimasukan ke dalam deposito berjangka.

“Dan selanjutnya deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," kata dia.

Pada Juni 2021, saat bercerai dengan Tiko, Arina menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017. Namun saat Arina mencocokan dengan data laporan keuangan yang ia miliki, terdapat selisih jumlah uang.

"Selanjutnya pelapor mengecek sejumlah rekening bank, didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," beber Ade Ary.

“Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, Arina memutuskan membuat laporan kepolisian terhadap mantan suaminya, yang kini sudah menjadi suami BCL ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu diterima pada 23 Juli 2022.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bila kasus itu sedang didalami dan kini masuk tahap penyidikan.

"Dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan,’ ujarnya.