Bagikan:

JAKARTA - Berikut ini adalah susunan ulang berita mengenai penataan kawasan dan penertiban PKL di Jalan Sadar IV, Jakarta Pusat:

Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah melakukan penataan kawasan serta penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sadar IV, Kelurahan Petojo Utara, Gambir, dengan tujuan menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi warga setempat.

Lurah Petojo Utara, Dipta Dwipakusuma, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena banyaknya keluhan dari warga dan pengendara terkait kepadatan pedagang di Jalan Sadar IV, yang menghambat laju lalu lintas.

"Kami sering menerima keluhan dari warga terkait hal ini. Kami telah merencanakan penataan kawasan dan akan menertibkan PKL yang berjualan di jalan," kata Dipta, dikutip dari Antara, Kamis, 11 Juli.

Dipta juga menambahkan bahwa pihak kelurahan sebelumnya telah memanggil para pedagang untuk menjelaskan peraturan daerah (perda) mengenai ketertiban umum.

"Pada pertemuan pertama, kami mengimbau agar mereka mendaftar ke Pasar Petojo Ilir yang masih kosong. Setelah kami melakukan pendataan, jumlah pedagang dan lapak yang tersedia sesuai, sehingga mereka dapat diakomodasi di pasar tersebut," jelas Dipta.

Namun, respons dari para pedagang tidak memuaskan, sehingga kelurahan terpaksa melakukan panggilan kedua dan memberikan formulir pendaftaran kepada mereka.

"Semua formulir sudah kami serahkan ke pihak Pasar Jaya. Jumat ini akan dilakukan pengundian nomor untuk menentukan kios yang akan mereka tempati," tambahnya.

Rena (37), salah seorang warga setempat, mengungkapkan keberadaan PKL telah lama mengganggu dan merusak keindahan lingkungan.

"Kami berharap penertiban ini segera dilakukan. Semoga pedagang bisa pindah ke pasar dan tidak berjualan lagi di jalan," ujarnya.

Kondisi serupa juga dikeluhkan oleh Christian (38), pengendara sepeda motor, yang merasa kesulitan melintas akibat dagangan yang menghalangi jalan.

"Susah bagi kami pengendara untuk melalui jalan ini. Para pedagang seharusnya lebih memikirkan ketertiban umum dan tidak hanya fokus pada keuntungan pribadi," tandas Christian.

Langkah penataan kawasan ini sejalan dengan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penataan Kawasan Tingkat Kelurahan Triwulan III dan IV Tahun 2024.