JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyatakan sudah menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pasangan Nia-Usman.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan putusan itu menolak gugatan dari pasangan nomor 1 Nia Kurnia-Usman Sayogi. Dengan begitu, pasangan nomor 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan yang mendapat suara terbanyak dipastikan menang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung.
"Iya nomor tiga (menang), tinggal menunggu penetapan saja, pelantikan itu setelah penetapan," kata Agus di Bandung, Jawa Barat, Kamis dikutip Antara, Kamis, 18 Maret.
KPU kini tengah merumuskan jadwal penetapan pemenang Pilbup Bandung tersebut. Kemungkinan penetapan itu akan dilakukan pada Sabtu, 20 Maret.
"Sudah ada, putusan dari MK sudah kami terima," kata Agus.
BACA JUGA:
Hasil dari rekapitulasi tingkat Kabupaten Bandung itu, Dadang-Sahrul dinyatakan menang dengan mendapat sebanyak 928.602 suara, mengungguli dua pasangan lainnya yakni Kurnia Agustina-Usman Sayogi, dan Yena Masoem-Atep.
Kurnia-Usman menduduki peringkat kedua dengan mendapat 511.413 suara, sedangkan pasangan Yena-Atep menduduki peringkat terakhir dengan mendapat 217.780 suara.
Pilkada serentak sendiri dilaksanakan di Kabupaten Bandung pada 9 Desember 2020 lalu. Sesaat setelah proses pemungutan suara usai, dua pasangan calon yakni pasangan Nia-Usman dan Dadang-Sahrul saling klaim kemenangan.
Pasangan Dadang-Sahrul sendiri diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sosial (PKS). Sedangkan pasangan Nia-Usman diusung oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra.