Bagikan:

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memvonis pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hasyim selaku teradu terbukti bersalah bertindak asusila terhadap salah seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Pemilu 2024 Den Haag, Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, disiarkan YouTube DKPP RI, Rabu 3 Juli.

Dalam sidang perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 ini, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya.

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasyim Asy'ari hadir secara virtual atau online dalam sidang yang dimulai sejak pukul 14.10 WIB, Rabu 3 Juli ini.

Adapun DKPP menjadikan enam poin sebagai dasar Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan Ketua KPU RI lantaran tidak menjaga asas profesionalitas dan tidak berpedoman pada prinsip profesi, yaitu:

1 Teradu yaitu Hasyim Asy'ari tidak menjaga kerahasian yang dipercayakannya karena mengirimkan data informasi yang diperoleh karena wewenangnya sebagai Ketua KPU yang diketahui sifat kerahasiannya dari ungkapannya: "for your eyes only";

2. Teradu merencanakan agenda pribadi untuk berjalan berdua bersama pengadu dalam perjalanan dinas di Amsterdam sejak jauh hari. Teradu secara terang benerang menunjukkan aktif untuk meminta jalan berdua saja dengan pengadu di tengah kegiatan penyelenggaraan pemilu di Amsterdam;

3. Teradu terindikasi kuat melakukan kekerasan seksual, yaitu eksploitasi seksual dan atau pemaksaan hubungan seksual pada saat Bimtek PPLM di Belanda, yaitu pada tanggal 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk Amsterdam;

4. Teradu menyusun dan menandatangani surat pernyataan 2 Januari 2024, yang berisi janji-janji, yang terlebih dahulu didiskusikan bersama-sama. Surat pernyataan tersebut merupakan titik puncak dari seluruh janji yang pernah diucapkan teradu pada saat menenangkan pengadu, sebelum dan pasca-peristiwa 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk Amsterdam;

5. Teradu menyalahgunakan wewenang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dalam rangka merayu pengadu, dengan menggunakan kendaraan dinas Fortuner, menggunakan pelat dinas Polri, pada 9 Maret 2024;

6. Teradu tidak melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangannya dengan menyuruh bawahannya di lembaga KPU RI untuk melakukan pekerjaan di luar dari lingkup penyelenggaraan pemilu, yaitu dengan menyuruh bawahannya untuk membeli satu unit monitor dengan mengatasnamakan Novan KPU pada tanggal 29 November 2023.