Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari hadir secara online atau daring di sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan asusila yang melibatkan dirinya.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli, disitat Antara.

Sebelumnya, pada hari Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada hari Rabu 22 Mei yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada hari Kamis 6 Juni yang selesai pada pukul 12.45 WIB.