TANGERANG – Salah satu karyawan di PT Jati Jaya di pergudangan Sunrise, Desa Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditemukan tewas menggenaskan. Korban berinisial S itu diduga menjadi korban pembunuhan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan kejadian itu pada Selasa, 22 Juni, lalu.
Korban ditemukan saat pemilik gudang, Raden masuk ke dalam. Ketika di dalam gudang, Raden melihat banyak bercak darah di lantai.
Tak jauh dari bercak darah, saksi melihat sebuah terpal diikat dengan tali. Setelah dicek, terpal tersebut berisi jasad korban.
“Jasad korban dalam posisi telungkup, mengenakan seragam berwarna biru dan diikat tali serta dibungkus terpal,” kata Arief dalam keterangannya, Senin, 1 Juli.
Atas temuan itu, saksi melaporkan ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan, sedangkan korban di bawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil dari identifikasi serta olah TKP dalam kasus ini merujuk kepada korban kekerasan dan aksi perampokan. Karena, di sebagian tubuh korban terdapat tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul, dan ditambah dengan adanya kehilangan dua unit mobil di lokasi kejadian,” ucapnya
BACA JUGA:
"Mengetahui bahwa satu unit R4 (mmbil) jenis Daihatsu Luxio, warna Silver Metalik, yang terparkir di dalam gudang dan satu unit R4 jenis Suzuki Pick Up, warna Hitam, milik pemilik gudang sudah hilang,” sambungnya.
Selang dua hari kemudian polisi berhasil mengungkap keberadaan pelaku yang teridentifikasi lewat kamera pengintai atau CCTV.
Arief bilang, tersangka RR ditangkap di Selapanjang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Tersangka mengakui telah membunuh S pakai besi seberat 2,5 kilogram.
Kepala korban dipukul hingga menyebabkan S tewas di tempat kejadian.
"Kasus ini akan dirilis secara resmi oleh bapak Kapolresta Tangerang," ucap Arief.
Atas perbuatanya, RR disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.