Bagikan:

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua orang pencuri kabel milik PLN di pinggir sungai di Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora. Pencurian dilakukan kedua pelaku pada Selasa 25 Juni dengan menggunakan sejumlah alat yang kini disita kepolisian sebagai barang bukti.

"Kedua pelaku berinisial GS (39) dan AN (42) berhasil diamankan saat tengah melakukan aksi pencurian kabel PLN di lokasi tersebut," ujar Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, Rabu, 26 Juni.

Donny menjelaskan, para pelaku beraksi menggunakan peralatan seperti linggis, sesetan kabel, gergaji besi, tang, kunci pas, obeng, martil dan silet.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rahmat Wibowo mengatakan, kedua pelaku beraksi pada malam hari, disaat situasi sepi, sekitar pukul 02.46 WIB, di pinggir sungai, Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

"Saat anggota Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora melakukan patroli kewilayahan, mereka mencurigai keberadaan pelaku di bantaran sungai. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti," kata Rahmat.

Pelaku juga mengakui bahwa mereka sedang melakukan pencurian kabel milik PLN. Kabel hasil pencurian akan dijual ke sebuah tempat penampungan. 

"Kedua pelaku merupakan pengangguran yang nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Selanjutnya para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.