Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan bahwa pihaknya tidak segan dan menindak tegas bagi siapapun yang terlibat judi online. Pernyataan itu disampaikan di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, saat menggelar kasus judi online dengan 12 orang tersangka, Selasa 25 Juni.

"Pengungkapan kasus pada hari Rabu, 19 Juni, yang nantinya akan kita kembangkan, apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara. Saat ini tersangka yang sudah di amankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron “ terangnya.

Ahmad Luthfi juga menjelaskan, tempat kejadian perkara pengungkapan kasus Judi Online ini ada 3 lokasi. Pertama di Jalan Gelora Indah, Kecamatan Purwokerto Timur. Lokasi kedua ada di Jalan Kamandaka, Kecamatan Purwokerto Utara, dan terakhir ada di jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Tersangka judi online di Polres Banyumas/ Foto: Dok Polda Jateng

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC berkedok game online. Para pelaku membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan Chips yang akan dijual dan dipromosikan melalui Facebook.

“Saya, warning (peringatkan). Jangan coba-coba bermain judi online dan terlibat perjudian. Karena kita akan melakukan penindakan tegas.” tegas Kapolda Jateng, dalam pernyataan resmi Polda Jateng yang diterima VOI, Selasa sore, 25 Juni.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 unit komputer, 90 unit PC, 134 flashdisk, 62 modem, 3 DVR CCTV, 8 Switch Hub, 11 unit HP berbagai merek, 5 buku tabungan, 5 kartu ATM, uang tunai sebesar Rp11.300.000.