Bagikan:

TANGERANG - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Kades Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang masih bergulir. Oknum Kades inisial AN itu dipanggil kepolisian untuk diminta klarifikasi terkait jatah 5 persen yang dipungut dari warga atas biaya pembebasan lahan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan bila AN telah dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran tudingan tersebut.

“Semua pihak termasuk Kades (telah dilakukan pemeriksaan,” kata Zain saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juni.

Saat ditanya lebih jauh terkait tindaklanjut kasus itu, Zain mengaku belum dapat menyampaikan. Lantaran masih tahap penyelidikan.

“Kita masih tahap lidik. Nanti saya info lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kades Kohod AN mengaku jika dirinya telah dilakukan pemeriksaan. Bahkan pemeriksaan itu dilakukan selama 1 hari lamanya.

“(Sudah diperiksa) 1x24 jam. Cuma saya engga mau cerita. Namanya kepala desa,” katanya.

Kendati demikian, ia mengakui dirinya tidak mengetahui terkait permintaan jatah 5 persen terhadap warganya tersebut. Menurutnya ada orang yang menjatuhkan dirinya.

“Saya enggak tau. Itu fitnah-fitnah yang engga demen. Saya tidak nyuruh,” ujarnya

Sementara itu, Ketua RT setempat, Joko mengatakan dalam pengiriman surat edaran yang berisi permintaan jatah 5 persen, dirinya turut hadir. Namun hanya sebatas menemani.

“Banyak panitia. Mungkin satu-satunya (kenal) Jaronya (kepala dusun) berinisial J,” ungkapnya.

Saat ditanya ada unsur perangkat desa yang meminta terkait surat edaran tersebut, Joko mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya kurang mengetahui,” ujarnya.