TANGERANG - Polisi telah menetapkan IS (22) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, AM (22), yang dituduh menghilangkan handphone saat dititipkan di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Iya benar sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq kepada wartawan di Polsek Pondok Aren, Senin, 24 Juni.
Kata Bambang, motif tersangka melakukan penganiayaan lantaran kesal, karena sang pacar justru menghilangkannya.
“Pelaku merasa kesal, kecewa dengan pacarnya karena alasannya menitipkan HP, ternyata hilang, itu saja,” katanya.
Korban AM dianiaya oleh pelaku hingga babak belur. Kemudian AM membuat laporan kepolisian.
BACA JUGA:
Polisi yang telah menerima informasi melakukan pengejaran hingga 14 hari lamanya. Hasilnya pelaku ditangkap di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
“Pelaku sudah dua minggu, kurang lebih 14 hari, sudah berpindah tempat, Utara – Selatan. Akhirnya kita amankan di daerah Cinere, Depok, di rumah kerabatannya,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku diperiksa hingga akhirnya ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.