Bagikan:

MATARAM - Tim Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap buronan kasus narkoba kelas kakap di Banyuwangi, Jawa Timur.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, buronan kasus narkoba yang ditangkap bersama Tim Polda Jawa Timur tersebut berinisial EL, asal Sumbawa.

"Jadi yang bersangkutan ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus 3,3 kilogram sabu pada pertengahan tahun lalu," kata Helmi dikutip Antara, Selasa, 16 Maret.

EL merupakan pemilik sabu 3,3 kg. Sedangkan Sahrul Ramdan alias Tio yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram dan kini menjalani hukuman 20 tahun penjara.

"Dari keterangan Tio ini lah kita dapat peran EL yang disebut sebagai pemilik barang itu (3,3 kilogram sabu)," ujar Helmi.

EL ditangkap di Banyuwangi bersama istrinya berinisial CH. Kini keduanya sudah berada di Mapolda NTB.

"Jadi istrinya ikut kita amankan dengan statusnya sebagai saksi," kata Helmi.

Selain menangkap EL, petugas juga mengamankan dua mobil, satu unit kendaraan roda dua. Ikut disita buku tabungan serta beberapa kuitansi pembayaran tanah turut diamankan.

"Nantinya dari barang bukti yang kita amankan ini akan kita lakukan pengembangan," kata Helmi.