KARANGASEM - Seorang warga berinisial IYW (57) ditangkap anggota Polsek Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali, karena mencuri kayu di kawasan hutan lindung Munduk Bunu.
"Iya, telah terjadi peristiwa pencurian kayu hutan," kata Kapolsek Rendang, Kompol I Made Sudartawan, Selasa, 16 Maret.
Pencurian ini terjadi pukul 17.30 WITA. Saat itu polisi bersama tim kehutanan Rendang menggelar patroli. Petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai pencurian kayu di kawasan hutan.
BACA JUGA:
Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi. Polisi menyetop mobil pikap dari dalam kawasan hutan. Di temukan kayu hutan jenis ampupu dan kayu kaliandra dengan modus ditutupi menggunakan rumput gajah.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui kayu tersebut dari dalam kawasan hutan Munduk Bunut. Polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Polsek Rendang.
"Modus operandinya, pelaku melakukan pencurian kayu hutan kemudian mengangkut dengan pikap dengan cara ditutupi menggunakan rumput gajah untuk mengelabui petugas kehutanan," ujar Sudartawan.