JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah masalah dalam sektor pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Indonesia Timur. Salah satunya adalah mangkraknya fasilitas karena dana alokasi khusus ternyata tak dimanfaatkan untuk operasional.
Hal ini disampaikan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria saat Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola dan Pelayanan Publik Sektor Kesehatan dengan jajaran RSUD Kota Mataram pada Rabu, 12 Juni.
“Ada 12 catatan yang kami temukan dari 23 fasyankes di Maluku Utara, NTT, Papua, NTB yang pernah kami supervisi. Di timur salah satu permasalahan yang paling banyak itu fasyankes mangkrak,” kata Dian seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis, 13 Juni.
“Dana DAK masuk tapi ternyata tidak digunakan untuk rumah sakit. Karena kapasitas fiskal yang sempit akhirnya digunakan untuk yang lain, tenaga kesehatan juga tidak dibayar,” sambungnya.
Selain itu, masalah lain yang ditemukan komisi antirasuah adalah pengadaan barang dan jasa; stok obat; ketersediaan alat kesehatan; insentif tenaga kesehatan; ketersediaan nakes dan tenaga pendukung, sarana dan prasarana RS; UHC dan kepesertaan BPJS; manajemen RSUD; serta pengelolaan limbah fasilitas layanan kesehatan.
Sehingga, Dian mengingatkan perlunya penguatan pencegahan korupsi. Apalagi, KPK menemukan 210 kasus di sektor kesehatan dengan melibatkan 178 pelaku dengan kerugian negara mencapai Rp821,21 miliar hingga Oktober 2022.
KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah V akan berkoordinasi dan melakukan supervisi terhadap rumah sakit umum daerah (RSUD). Kata Dian, langkah ini penting agar manajemen tahu sektor mana saja yang berpotensi untuk dikorupsi.
Apalagi, jika pihak RSUD bekerja sama dengan pihak ketiga. Mereka harus menutup celah untuk terjadinya konflik kepentingan.
BACA JUGA:
“Saya akan terus berkoordinasi dan supervisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mengenai bagaimana manajemen RSUD-nya, paham tidak dengan asetnya, dan paling riskan yang banyak terjadi itu ketika bekerja sama dengan pihak ketiga sebab bisa ada celah untuk korupsi dan terjadi conflict of interest (COI),” pungkasnya.