Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan transparansi dalam manajemen keuangan dan aset serta mengikuti aturan dengan pihak ketiga untuk pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinator Sub (Korsub) Wilayah V KPK Dian Patria usai melakukan rapat koordinasi tata kelola dan layanan publik sektor kesehatan di RSUD Kota Mataram.

"Jangan sampai terbawa kasus yang mirip-mirip terjadi di Lombok Tengah dan Sumbawa," kata Dian kepada sejumlah wartawan di Mataram, Rabu 12 Juni, disitat Antara.

Selain itu, Dian mencatat transparansi RSUD Kota Mataram dengan pihak ketiga seperti pengelolaan parkir, kantin, hemodialisa, dan program bayi tabung, yang akan dibuka, kontraknya harus dibaca secara teliti. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari adanya celah tidak transparan dan akuntabel yang mengarah ke penyimpangan atau lainnya.

"Laporan-laporan tentang itu ada kami terima, tapi tidak bisa kita sampaikan di sini," imbuhnya.

Lebih jauh, Dian mengatakan, temuan KPK pada sejumlah rumah sakit di wilayah timur antara lain fasilitas mangkrak. Padahal dana alokasi khusus (DAK) sudah masuk tapi tidak bisa dilanjutkan karena kapasitas fiskal terbatas sehingga DAK digunakan untuk yang lain.

Hal itu berdampak pada tenaga kesehatan yang tidak dibayar sehingga banyak tenaga kesehatan yang melakukan unjuk rasa.

"Selain itu, rumah sakit ada tapi dokter tidak ada. Ada dokter namun alat tidak ada, kalaupun ada alat maka teknisi tidak ada," kata Dian.

Namun, tambah dia, dari hasil pantauan kondisi-kondisi itu tidak terjadi di RSUD Kota Mataram.

Sementara Dirut RSUD Kota Mataram Eka Nurhayati dan jajarannya yang hadir langsung dalam kegiatan KPK ini merespons positif masukan dari lembaga antirasuah. "Apa yang menjadi catatan KPK akan kita evaluasi untuk perbaikan ke depan," ujar Eka.