Bagikan:

MATARAM - Penyidik Polresta Mataram memeriksa 79 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan masker selama penanggulangan COVID-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Iya, sampai saat ini sudah ada 79 pelaku UMKM yang diperiksa penyidik. Mereka ada yang dari Sumbawa, Sumbawa Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, Mataram," kata Kapolresta Mataram Kombes Mustofa dilansir ANTARA, Selasa, 24 Oktober.

Dia mengungkapkan pemeriksaan terhadap pelaku UMKM dalam kasus tersebut belum selesai, sehingga masih ada yang masuk dalam rangkaian pemeriksaan penyidik.

"Iya, kan ada 105 pelaku UMKM yang terlibat. Jadi, pemeriksaan seputar UMKM masih berjalan," kata Mustofa.

Menurutnya, pemeriksaan saksi belum mengarah pada pejabat instansi pemerintahan.

Terkait kerugian negara, Mustofa mengatakan penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Koordinasi dan pemberian data pendukung dalam menghitung kerugian negara pun masih terus berjalan, tambahnya.

Pada tahap penyelidikan kasus tersebut, Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany pernah mendatangi Polresta Mataram, memenuhi undangan polisi untuk memberikan keterangan pada tanggal 14 Agustus 2023.

Saat proyek itu bergulir melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah NTB, Dewi Noviany tercatat masih menduduki jabatan sebagai kepala sub bagian pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Pengadaan masker COVID-19 periode 2020-2021 itu menggunakan dana APBD NTB senilai Rp12,3 miliar. Pemerintah menyiapkan dana tersebut dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

Polresta Mataram pun mulai melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Penanganan kasus tersebut masuk penyidikan pada pertengahan September 2023 berdasarkan temuan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.