Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV menyoroti pembangunan sejumlah proyek mangkrak di Kalimantan Timur.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, sorotan itu diungkap dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi sektor infrastruktur di Kabupaten Kutai Barat pada hari ini, Rabu, 22 Juni.

"KPK mendapati sejumlah proyek dan aset mangkrak serta tidak dimanfaatkan," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juni.

Beberapa aset yang mangkrak itu, kata Ipi, di antaranya Jalan Bung Karno yang terletak di Desa Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat dengan panjang 12 kilometer. Proyek yang anggarannya mencapai Rp582 miliar ini belum selesai dikerjakan sejak 2012.

"Jalan tersebut membelah bukit Mencelew dan memiliki peran penting sebagai jalur pendekat bagi masyarakat Kecamatan Tering menuju Barong Tongkok sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Barat," ungkap Ipi.

Proyek selanjutnya adalah pembangunan Pelabuhan Royoq di wilayah Hulu Mahakam, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Sejak dikerjakan pada 2009 hingga saat ini, proyek yang menghabiskan anggaran sekitar Rp58,5 miliar itu belum juga rampung.

"Ketiga, pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ). Proyek jembatan sepanjang 1.040 meter itu dibangun untuk memangkas jarak tempuh 100 kilometer dari arah Samarinda-Kutai Barat dan sebaliknya," jelas Ipi.

"Proyek mulai dikerjakan sejak 2012 dan telah menyerap anggaran lebih dari Rp300 miliar. Dan, saat ini proyek tersebut tidak dilanjutkan," imbuhnya.

Proyek selanjutnya yang jadi sorotan adalah embangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Proyek dengan anggaran Rp50,7 miliar dan dibangun sejak 2012 ini ternyata tak dimanfaatkan.

"Tidak hanya di Kutai Barat, KPK juga mendapatkan aset tanah Pemkab Kutai Kertanegara seluas 27 hektar yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Pariksit diokupasi oleh pihak ketiga," jelasnya.

KPK, sambung Ipi, kemudian mengingatkan pengelolaan aset barang milik daerah (BMD) sebagai salah satu upaya penting pencegahan korupsi. Pengelolaan yang baik harus dilakukan.

"BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik. Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah," katanya.

"Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah," pungkas Ipi.