SUMBAR - Kejaksaan Negeri Padang terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan di Taman Budaya Sumatera Barat (Sumbar) yang memiliki pagu anggaran Rp31 miliar.
"Dalam mengusut kasus ini kami melibatkan ahli konstruksi untuk memeriksa dan mengkaji kondisi fisik bangunan yang diduga bermasalah," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, di Padang, dikutip dari Antara, Rabu 22 Juni.
Ia mengatakan, tim dari ahli konstruksi sudah turun ke lokasi sejak Senin 19 Juni, untuk memeriksa kondisi bangunan.
"Selanjutnya kami menunggu hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan oleh ahli instruksi ini, karena diperlukan dalam proses penyidikan," tuturnya.
Selain itu tim penyidik Kejari Padang juga terus memeriksa para saksi, jumlah para saksi yang telah dimintai keterangan lebih dari 20 orang.
Para saksi berasal dari berbagai latar belakang mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat, konsultan perencana, pengawas, serta kontraktor pelaksana.
BACA JUGA:
Therry menceritakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejari Padang, kemudian ditindaklanjuti dengan tahap penyelidikan.
Dari serangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022 itu akhirnya tim menyimpulkan terdapat unsur tindak pidana sehingga proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Maret 2022.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp31 Miliar.
"Kami menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga muncul indikasi kerugian keuangan negara," ujarnya.
Beberapa penyimpangan yang ditemukan seperti penggunaan bahan material bangunan yang menggunakan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.
"Pelaksana menggunakan produk yang diimpor dari luar negeri dengan harga lebih tinggi, padahal ada produk lokal yang kualitasnya sama dengan harga lebih murah," tuturnya.
Selain itu juga ditemukan dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan pengerjaan proyek yang berada di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat tersebut.
Akibat dari persoalan tersebut sampai sekarang pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal menjadi "mangkrak" dan terbengkalai.
Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sementara pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp8 miliar.
Kejari Padang menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus tersebut secara tuntas, dan menjerat siapa saja yang bersalah dan telah merugikan keuangan negara.