PADANG - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, melimpahkan perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
"Hari ini kami melimpahkan berkas perkara ke pengadilan karena tim jaksa penuntut umum telah merampungkan surat dakwaan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Afliandi kepada wartawan di Padang, Antara, Jumat, 16 September.
Ia mengatakan setelah perkara itu dilimpahkan maka pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. Menurut Andi, kedua tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Masjid Sumbar itu, yakni MS dan E diproses dalam dua berkas terpisah.
Untuk menyidangkan perkara ini, kejaksaan telah menunjuk 16 jaksa sebagai tim JPU yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang.
"Tim JPU telah menyiapkan dakwaan secara matang dan cermat untuk kepentingan pembuktian di sidang nanti, pada intinya kami sudah siap," kata Andi.
Para tersangka dalam kasus tersebut berlatar belakang sebagai pelaksana proyek untuk MS dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, kedua tersangka dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka kini ditahan di dua tempat terpisah, yaitu MS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang dan E di Rumah Tahanan Negara Padang. Mereka diketahui juga tengah menjalani hukuman dalam perkara korupsi yang lain.
Kasus itu adalah dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar dengan pagu anggaran Rp31 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) tahun 2017.
Ruang lingkup pekerjaan konstruksi tersebut meliputi sejumlah pengerjaan fisik seperti parkir VIP, tempat shalat luar ruangan, area konservasi dan rekreasi, plasa utama, area parkir mobil, parkir motor, service area, trotoar dan jalan, drainase, dan lainnya.
Proyek tersebut diduga bermasalah karena pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak. Hasil audit menyebutkan prestasi pengerjaan hanya sekitar 88,7 persen, sementara anggaran yang telah dicairkan mencapai 100 persen.
BACA JUGA:
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar juga menemukan sejumlah modus, yakni adanya pengalihan perusahaan pelaksana proyek secara melawan hukum, bahan tidak sesuai spesifikasi, dan lainnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp3 miliar. Dalam perkembangannya, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini dilakukan Kejati Sumbar, kemudian dinaikkan ke tahap penuntutan pada Senin lalu.