Bagikan:

PADANG - Kejaksaan akhirnya menaikkan proses kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) ke tahap penuntutan.

Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap II).

"Ada dua orang tersangka yang dijerat dalam kasus ini, sedangkan jumlah kerugian keuangan negara lebih dari Rp3 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Afliandi, didampingi Kasi Pidana Khusus Therry Gutama dilansir ANTARA, Senin, 5 September.

Kedua tersangka adalah MS yang merupakan Direktur Utama PT Bahana Prima selaku pelaksana proyek, dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kedua tersangka ditahan pada dua tempat terpisah, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang untuk MS, sedangkan E di Rumah Tahanan Negara Padang.

Mereka dijerat sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2, 3, juncto (18) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan tim JPU segera menyusun surat dakwaan terhadap perkara tersebut, agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Dia menjelaskan kasus itu adalah dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar, dengan pagu anggaran mencapai Rp31 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) 2017.

Ruang lingkup pekerjaan konstruksi tersebut meliputi sejumlah pengerjaan fisik, seperti parkir VIP, tempat shalat outdoor, area konservasi dan rekreasi, plaza utama, area parkir mobil, parkir motor, service area, trotoar dan jalan, drainase, dan lainnya.

Proyek tersebut diduga bermasalah, karena pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak, hasil audit menyebutkan prestasi pengerjaan hanya sekitar 88,7 persen sementara anggaran yang telah dicairkan mencapai 100 persen.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar juga menemukan sejumlah modus, yakni adanya pengalihan perusahaan pelaksana proyek secara melawan hukum, bahan tidak sesuai spesifikasi, dan lainnya.