Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima puluhan miliar rupiah dari PT Hutama Karya (HK). Uang terkait dugaan korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dikembalikan lewat rekening penampungan.

"Pihak PT HK hingga saat ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut seluruhnya total sebesar Rp40,8 miliar melalui rekening penampungan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Juli.

Jaksa nantinya akan minta hakim merampas uang tersebut. Sehingga, kerugian negara akibat pembangunan proyek tersebut bisa terganti.

Adapun nasib tersangka dalam kasus ini yaitu mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom segera disidang. "Sudah tahap pra penuntutan dan penelitian kelengkapan berkas perkara oleh tim jaksa KPK," tegas Ali.

"Selanjutnya pada saat persidangan, KPK melalui Jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim agar merampas dan menyetorkan uang tsb ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi," sambungnya.

KPK sebelumnya kembali menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Dia menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Ini merupakan kali kedua Dudy dijerat dalam kasus yang sama.

Tak hanya Dudy, KPK juga menjerat Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka.

Kasus ini bermula pada 2010 lalu. Melalui kenalannya, Dudy diduga menghubungi beberapa kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN.

Sebelum lelang dilakukan, disepakati pembagian proyek, yakni proyek IPDN di Sulawesi Selatan dikerjakan Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Kemudian Dudy dan kawan-kawan meminta fee 7 persen yang membuat negara merugi hingga Rp21 miliar.