Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan bakal memeriksa Kabiro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Lukman Nul Hakim.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudi Jocom)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Rabu, 3 Maret.

Komisi antirasuah kembali menetapkan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Dia menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Tak hanya Dudy, KPK juga menjerat Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka.

Kasus ini bermula pada 2010 lalu. Melalui kenalannya, Dudy diduga menghubungi beberapa kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN.

Selanjutnya, sebelum lelang dilakukan, disepakati pembagian proyek, yakni proyek IPDN di Sulawesi Selatan dikerjakan Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Saat pembagian inilah, Dudy dan kawan-kawan meminta fee 7 persen.

Hasilnya, dari kedua proyek tersebut negara mengalami kerugian Rp 21 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menjerat Dudy Jocom dalam dugaan korupsi dalam dua proyek pembangunan kampus IPDN lainnya, yakni di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau.