JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan fee oleh pihak tertentu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Tengah pada 2011.
Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa tiga orang saksi pada Senin, 27 Desember kemarin. Mereka yang diperiksa untuk melengkapi berkas milik Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko yang jadi tersangka dalam kasus ini.
"Tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi untuk tersangka DP dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 Desember.
Ali mengatakan para saksi yang dipanggil adalah pegawai PT Adhi Karya, Didi Kustiadi; Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, Mulyawan; dan mantan pegawai PT Adhi Karya, Ari Prijo Widagdo.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan beberapa pertemuan antara saksi dengan tersangka DP dkk untuk membahas terkait pemberian sejumlah fee proyek bagi pihak-pihak tertentu di Kemendagri," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka adalah Duddy Jocom dan Kepala Dvisi Gedug atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero, Tbk. yaitu Adi Wibowo yang saat ini belum ditahan karena masih sakit.
Kasus ini bermula pada 2010 di mana terjadi pertemuan antara perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan perusahan konsultan dan kontraktor yang salah satunya adlaah PT Adhi Karya.
Pertemuan ini kemudian membahas perihal pembangunan gedung kampus IPDN di sejumlah wilayah termasuk di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara dan dilakukan beberpa kali.
BACA JUGA:
Dari pertemuan ini akhirnya disepakati proyek pembangunan gedung ini akan dikerjakan oleh PT Adhi Karya. Namun, kesepakatan ini didasari dengan pemberian komitmen fee untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.
Selanjutnya, pemberian fee itu disetujui oleh Dono Purwoko. Tak hanya itu, dia juga diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan saat proyek masih 89 persen yang kemudian ditindaklanjuti oleh Duddy Jocom yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri.
Kemudian, Dono juga menyerahkan uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy pada November 2011 hingga April 2012 sebagai imbalan. Atas perbuatannya, negara kemudian diduga merugi hingga Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar.