Jadi Tersangka Sejak 2018, Kadiv Konstruksi VI Adhi Karya Akhirnya Ditahan KPK
Jumpa pers KPK soal penahanan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko tersangka korupsi (via Youtube KPK RI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan konstruksi gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa sejak tahun 2018 lalu.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DP selama 20 hari pertama terhitung mulai 10 November hingga 29 November di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Rabu, 10 November.

Sebelum menahan Dono, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 113 saksi. Karyoto mengatakan kasus ini bermula pada 2010 di mana terjadi pertemuan antara perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan perusahan konsultan dan kontraktor yang salah satunya adlaah PT Adhi Karya.

Pertemuan ini kemudian membahas perihal pembangunan gedung kampus IPDN di sejumlah wilayah termasuk di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara dan dilakukan beberpa kali.

Dari pertemuan ini akhirnya disepakati proyek pembangunan gedung ini akan dikerjakan oleh PT Adhi Karya. Namun, kesepakatan ini didasari dengan pemberian komitmen fee untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.

Selanjutnya, pemberian fee itu disetujui oleh Dono Purwoko. Tak hanya itu, dia juga diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan saat proyek masih 89 persen yang kemudian ditindaklanjuti oleh Duddy Jocom yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri.

Kemudian, Dono juga menyerahkan uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy pada November 2011 hingga April 2012 sebagai imbalan. "Perbuatan tersangka DP dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar," ujar Karyoto.

Akibat perbuatannya, Dono kemudian disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka adalah Duddy Jocom dan Kepala Dvisi Gedug atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero, Tbk. yaitu Adi Wibowo yang saat ini belum ditahan karena masih sakit.