Bagikan:

PADANG - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) segera memeriksa ahli dalam lanjutan proses kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar dengan pagu anggaran Rp31 miliar lebih.

"Dalam kasus ini kami akan memeriksa sejumlah ahli demi melanjutkan proses penyidikan kasus, direncanakan dalam minggu ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama di Padang, Antara, Rabu, 11 Mei.

Ia membeberkan ada tiga ahli yang akan dipanggil pihaknya, yakni ahli untuk penghitungan kerugian negara, bidang pengadaan barang dan jasa, serta fisik dan konstruksi. "Pemeriksaan ahli ini untuk memperjelas dan mencari titik terang kasus, serta membuat terang perbuatan pidana korupsi yang terjadi," katanya.

Sementara dalam proses penyidikan sejauh ini, katanya lagi, kejaksaan telah memeriksa 20 lebih saksi dari berbagai latar belakang.

Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, konsultan perencana, pengawasan, serta kontraktor pelaksana.

Therry menceritakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejari Padang, kemudian ditindaklanjuti dengan tahap penyelidikan.

Dari serangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022 itu, akhirnya tim menyimpulkan terdapat unsur tindak pidana sehingga proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Maret 2022.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp31 miliar.

"Kami menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, sehingga muncul indikasi kerugian keuangan negara," ujar Therry.

Beberapa penyimpangan yang ditemukan seperti penggunaan bahan material bangunan yang menggunakan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.

"Pelaksana menggunakan produk yang diimpor dari luar negeri dengan harga lebih tinggi, padahal ada produk lokal yang kualitasnya sama dengan harga lebih murah," katanya pula.

Selain itu, juga ditemukan dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan pengerjaan proyek yang berada di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar tersebut.

Akibat dari persoalan tersebut sampai sekarang pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal menjadi mangkrak dan terbengkalai.

Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sementara pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp8 miliar.

Kejari Padang menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus tersebut secara tuntas, dan menjerat siapa saja yang bersalah dan telah merugikan keuangan negara.