PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan di Taman Budaya Sumatera Barat, dengan nilai pagu anggaran lebih dari Rp31 miliar.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan, untuk mencari unsur tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejari (Kajari) Padang Ranu Subroto di Padang, Kamis 31 Maret.
Dari rangkaian proses penyelidikan, yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022, dia mengatakan tim Kejari Padang menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana.
Menindaklanjuti hasil tersebut, Kejari Padang kemudian menaikkan proses kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022, yang dikeluarkan 30 Maret 2022.
"Kami telah melakukan rapat tim dan telah melakukan ekspose kasus sebanyak tiga kali untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan," jelasnya dikutip Antara.
Proses penyidikan tersebut merupakan tahap pengumpulan alat bukti dan mencari pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp31 miliar.
BACA JUGA:
"Dari proses sejauh ini, kami menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, sehingga muncul indikasi kerugian keuangan negara," katanya.
Beberapa penyimpangan yang ditemukan dalam kasus tersebut salah satunya penggunaan bahan material bangunan dengan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menggunakan produk dalam negeri.
"Pelaksana menggunakan produk yang diimpor dari luar negeri dengan harga lebih tinggi. Padahal, ada produk lokal yang kualitasnya sama dengan harga lebih murah," tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, Kejari juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan pengerjaan proyek di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat. Akibatnya, hingga kini pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal itu terbengkalai.
"Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sementara pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp8 miliar," ujarnya.
Kejari Padang menegaskan akan mengusut kasus tersebut secara tuntas dan menjerat siapa saja yang bersalah dan merugikan keuangan negara.