Bagikan:

BANJARMASIN - Setelah buron selama lima tahun, sejak 2017, koruptor asal Kalimantan Timur (Kaltim) Saptoni akhirnya ditangkap dalam pelarianya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Saptoni merupakan tersangka korupsi proyek jembatan beton Sungai Tikah di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur dengan total kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Ia ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan setelah memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang ((DPO).

"Tersangka ditangkap di sebuah rumah kawasan Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, pada Rabu 25 Januari malam," kata Kasi Penkum Kejati Kalsel Roy Arland dilansir ANTARA, Kamis, 26 Juni.

Saat tersangka ditahan sementara di Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Kaltim yang menangani perkaranya.

Roy menjelaskan tersangka buron sejak tahun 2017 setelah menghilang ketika akan dimintai keterangan pada kasus yang menjeratnya.

Tersangka terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan jembatan Beton Sungai Tikah dengan ukuran panjang 14 meter dan lebar delapan meter pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu tahun anggaran 2015.

Total anggaran pembangunannya Rp4.997.089.200 dengan kerugian negara yang ditimbulkan praktik korupsi sebesar Rp2 miliar.

Ditegaskan Roy, bagi siapa pun yang menjadi buron kejaksaan bakal terus dikejar dan dicari hingga tertangkap.

Kejaksaan Agung memiliki tim tangkap buronan yang ditugaskan secara khusus mencari para DPO hingga ke pelosok negeri memperkuat upaya pencarian dari para buronan mulai pusat hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri.