Lemah di Kursi Roda, Buronan Koruptor Uang Atlet Peparnas 2012 Ditangkap Tim Tabur Kejagung
Terpidana koruptor dana hibah Pemprov Kalimatan Timur Ardiansyah Bin Salimi (kursi roda) diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di Samarinda, Rabu (27/7/2022). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Kalimatan Timur untuk atlet mengikuti Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) XIV Riau 2012.

"Identitas terpidana Ardiansyah Bin Salimi masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dilansir ANTARA, Rabu, 27 Juli.

Sumedana mengatakan terpidana ditangkap pada pukul 16.40 WITA bertempat di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Ardiansyah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6 / PID-TPK / 2020 / PT SMR.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana korupsi pada dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012 dalam pengadaan jasa catering (bidang konsumsi), jasa snack/minuman, dan pengadaan jasa sewa penginapan dan fasilitas/ sarana cabang olahraga (cabor) untuk peserta training center (TC) Panitia Kontingen Paralympic (PORPC) di kegiatan PEPARNAS XIV Tahun 2012.

"Perbuatan terpidana telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar," ujar Ketut.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidiair tiga bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara tersebut.

Apabila terpidana tidak membayar dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Menurut Sumedana, terpidana Ardiansyah diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankannya dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi," kata Ketut. 

Vonis terhadap terpidana dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Lucius Sunarno SH MH dengan hakim anggota Parmatoni SH dan Anggraeni SH pada Kamis (30/1) tahun 2020.

Ardiansyah Bin Salimi adalah Ketua Panitia Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC) dalam rangka persiapan kontingen ke Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) XIV Riau 2012.