Lisa Lukitawati Buron Korupsi Laboratorium UNM Makassar Ditangkap Kejaksaan
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap buronan korupsi Lisa Lukitawati. Lisa merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Makassar (UNM). 

Lisa Lukitawati merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun anggaran 2012. Dalam perkara ini kerugian negara Rp22,4 miliar

Mahkamah Agung dalam putusannya menjatuhkan vonis terhadap Lisa Lukitawati dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan terpidana Lisa Lukitawati yang berprofesi sebagai pengusaha sudah dipanggil secara patut  sebanyak 3 kali. 

“Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Jalan Ciputat Raya No 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Januari.

Pengamanan terhadap buronan atas nama Lisa Lukitawati merupakan keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan yang pertama untuk tahun 2021. 

Saat ini terpidana dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk pelaksanaan eksekusi.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tegas Leonard.